Seko Jepang: Akan Yerus Awasi AS Pada Bagian 301 Tindakan

Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Perindustrian Jepang (METI) Seko menyampaikan, melalui Reuters, dengan catatan bahwa Jepang akan terus memantau secara ketat tindakan AS pada bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974.

Bagian 301 dari Undang-undang Perdagangan 1974 memberi AS wewenang untuk menegakkan perjanjian perdagangan, menyelesaikan sengketa perdagangan, dan membuka pasar luar negeri untuk barang dan jasa AS. Ini adalah otoritas hukum utama di mana Amerika Serikat dapat mengenakan sanksi perdagangan pada negara-negara asing yang melanggar perjanjian perdagangan atau terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil lainnya, menurut trade.gov.

PBOC Tetapkan Kurs Tengah Yuan di 6,2816

The People's Bank of China (PBOC) menetapkan kurs tengah Yuan di 6,2816 vs fix hari sebelumnya 6,3193.
Mehr darüber lesen Previous

China Press: PBOC Tidak Perlu Menaikkan Suku Bunga

China Economic Information Daily memuat berita di halaman depan mengenai program kebijakan moneter China, menyoroti bahwa tidak perlu Bank Rakyat Chin
Mehr darüber lesen Next